Kawasan Pura Agung Besakih merupakan kawasan suci dan Pulau Bali yang memiliki kekhasan adat dan budaya dilandasi filosopi Tri Hita Karana yang dijiwai oleh agama Hindu. Guna mengelola kawasan tersebut dibentuk Badan Pengelola Kawasan Pura Agung Besakih dan Manajemen Operasional Pengelolaan Kawasan Pura Agung Besakih, pada periode pertama Manajemen Operasional dikukuhkan pada 26 Desember 2016 dan mulai bertugas pada 1 Januari 2017, pada periode kedua Manajemen Operasional dikukuhkan pada 31 Desember 2018 dan mulai bertugas dari 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2020. Periode ketiga Manajemen Operasional dikukuhkan pada 31 Desember 2020 dengan masa tugas 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2022. Manajemen Operasional memiliki kewenangan untuk mengelola aspek pawongan dan palemahan di Kawasan Pura Agung Besakih. Aspek pawongan mencakup pengaturan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia di Kawasan Pura Agung Besakih. Aspek Palemahan mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian hingga evaluasi terhadap keseluruhan sarana dan prasarana lingkungan di Kawasan Pura Agung Besakih. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 Tahun 2016, Bab IV Pasal 7 Ayat 2 Poin a disebutkan bahwa MO mempunyai tugas dan kewenangan untuk menyusun, merumuskan, melaksanakan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan teknis operasional MO.  

Menurut Wiana (2009) Pura Besakih adalah Pura Kahyangan Jagat yang memiliki kedudukan paling utama di pulau Bali. Dalam “Lontar Padma Bhuwana” Pura Besakih dinyatakan sebagai “huluning Bali Rajya”. Artinya, Pura Besakih sebagai hulunya daerah Bali. Dengan kata lain, Pura Besakih adalah jiwanya pulau Bali. Hal ini sesuai dengan letak Pura Besakih di sebelah timur laut Pulau Bali. Timur laut adalah arah gunung dan arah munculnya sinar matahari sebagai symbol kehidupan. Di Pura Besakih sendiri terdapat berbagai symbol yang melukiskan tentang kehidupan sesuai dengan apa yang diajarkan dalam agama Hindu. Di sini juga terdapat konsepsi tentang hubungan manusia dengan Tuhan (Parhyangan), manusia dengan sesamanya (Pawongan), dan manusia dengan alam lingkungannya (Palemahan). Konsepsi ini dikenal dengan nama Tri Hita Karana, tiga hubungan yang menciptakan keharmonisan hidup.  

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 Tahun 2016, Kawasan Pura Agung Besakih merupakan kawasan/lingkungan pura-pura pakideh di Besakih yang meliputi 25 (dua puluh lima) kawasan pura antara lain: 

  1. Pura Pengubengan 
  2. Pura Merajan Selonding 
  3. Pura Kiduling Kreteg 
  4. Pura Hyang Aluh 
  5. Pura Gelap 
  6. Pura Tirta Pingit 
  7. Pura Batu Madeg 
  8. Pura Peninjoan 
  9. Pura Ulun Kulkul 
  10. Pura Bangun Sakti 
  11. Pura Dalem Puri 
  12. Pura Penataran Agung 
  13. Pura Basukihan 
  14. Pura Gowa Raja 
  15. Pura Banua 
  16. Pura Merajan Kangin 
  17. Pura Manik Mas 
  18. Pura Pesimpangan 
  19. Pura Catur Lawa Pasek 
  20. Pura Catur Lawa Pande 
  21. Pura Catur Lawa Dukuh 
  22. Pura Catur Lawa Penyarikan 
  23. Pura Titi Gonggang 
  24. Pura Tegal Penangsaran 
  25. Pura Pemuput 

Website Resmi Pasraman

PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) didirikan secara legal formal yaitu : 1) Akta Notaris No 13 Tanggal 03 Maret 2021, 2) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-0009535.AH.01.07. TAHUN 2021 (Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia), 3) Tanda Daftar PPPI No. 1753/DJ.VI/BA.00/1/2022 dan NPWP 65.185.009.1-435.000 Website Resmi Pasraman.

Keanggotaan PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) bersifat Nasional yang terdiri dari Pasraman Hindu seluruh Indonesia yang terdaftar beserta Tenaga Pendidik (Acarya).

Anggota PPPI dapat berasal dari berbagai profesi seperti Seniman, Mahasiswa, Dosen, Guru Agama Hindu yang terdaftar dalam Pasraman Hindu dan juga para Pendidik (Acarya) Pasraman Hindu.

Yang dapat menjadi anggota PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) adalah sebagai berikut:

1. Para Pendidik Keagamaan Hindu di Pasraman formal dan non-formal serta tenaga Kependidikan.

2. Para ahli yang menjalankan pekerjaan Pendidikan Keagamaan Hindu.

3. Mereka yang menjabat pekerjaan di bidang Pendidikan Keagamaan Hindu.

4. Pensiunan sebagaimana dimkasud pada butir (a), (b), (c) yang tidak menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan.

5. Para petugas lain yang erat kaitannya dengan tugas Pendidikan formal maupun non-formal.

6. Mereka yang berijazah Pendidikan Agama Hindu serta umum tetapi wajib beragama Hindu yang tidak bekerja di Bidang Pendidikan Agama Hindu.

IDENTITAS PPPI

1. PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia).

2. Anggota berasal dari Pasraman Hindu formal dan non-formal yang sudah terdaftar dalam PPPI.

3. Anggota PPPI memberikan kontribusi untuk meningkatkan eksistensi Pasraman, mengembangkan pengetahuan dan keilmuan berlandaskan ajaran agama Hindu.

4. Anggota PPPI diberikan kartu anggota (e-card) sebagai tanda bukti keanggotaan

5. PPPI memiliki logo dan motto sebagai identitas Organisasi

6. PPPI didirikan di Indonesia pada tanggal 03 Maret 2021.

VISI

Membangun Insan Pendidik beserta Tenaga Kependidikan yang cerdas, cakap, terampil, rukun, profesional dan sejahtera serta tanggap pada perkembangan Ilmu dan Teknologi berlandaskan ajaran Agama Hindu.

MISI

1. Meningkatkan pemahaman bidang keilmuan berlandaskan ajaran Agama Hindu.

2. Melaksanakan Bidang keilmuan demi kemajuan pasraman baik formal maupun non-formal  

3. Melaksanakan kegiatan pembinaan Pasraman baik formal maupun non-formal sesuai tugas pokok dan fungsi.

4. Meningkatkan kerukunan antar Pendidik Pasraman formal dan non-formal melalui kegiatan simakrama.

5. Meningkatkan profesionalisme kerja dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsi.

6. Meningkatkan kwalitas dan mutu pendidikan kepada para Peserta Didik (Sisya) dari semua jenis dan tingkatan.

7. Meningkatkan Kompetensi Pendidik (Acarya) melalui kegiatan seminar, workshop dan diklat, baik yang dilaksanakan secara internal (dalam) maupun eksternal (luar) dan/atau pihak Pemerintah maupun swasta.

8. Meningkatkan kecerdasan serta kepekaan dan/atau tanggap dalam menghadapi tantangan Global dalam revolusi industry 4.0 dan society 5.0 berlandaskan pada Ilmu dan Teknologi yang berkembang.

TUJUAN

1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Berperan aktif dalam mewujudkan tujuan nasional pendidikan yaitu mencerdaskan generasi bangsa dan membentuk Sumber Daya Manusia Indonesia seutuhnya yang beririsan dengan tujuan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu Kementrian Agama Republik Indonesia yaitu untuk membentuk Generasi Emas Hindu (2045).

3. Menjaga, memelihara, memperjuangkan serta meningkatkan harkat dan martabat Pendidik serta tenaga kependidikan Pasraman formal dan non-formal dalam berbagai bidang baik Pendidikan Hindu, budaya, sosial, lingkungan dan keilmuan.

4. Meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai Pendidik Pasraman baik formal dan non-formal.

5. Menumbuhkan semangat Pendidik Pasraman untuk meningkatkan kompetensi profesinya sebagai Pendidik serta Tenaga Kependidikan di Pasraman sebagai Tenaga Administrasi yang Profesional di bidangnya.

6. Membantu Pendidik Pasraman formal dan non formal untuk memperoleh layanan informasi kegiatan pelaksanaan pendidikan serta pengembangan karir.

7. Meningkatkan intensitas komunikasi dan tukar informasi di antara Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pasraman formal dan non formal se-Indonesia.

8. Membantu Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu untuk mensosialisasikan dan/atau mengaplikasikan seluruh kebijakan-kebijakan atau program kerja terkait dengan Pendidikan keagamaan Hindu pada Pasraman formal dan non-formal.

9. Mengembangkan ranah wawasan keilmuan serta inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Pasraman dalam revolusi industry 4.0 dan society 5.0.

10. Memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait dalam hal solusi terhadap permasalahan data melalui system baik secara online maupun offline yang ada kaitannya dalam manajemen Pendidikan di Pasraman Hindu secara personal Pendidik dan Tenaga Kependidikannya serta Kelembagaan.

Iuran anggota per tahun dapat ditransfer melalui Rek ......... No. .................  atas nama Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (PPPI)

Pendaftaran anggota dapat dilakukan dengan mengisi formulir di link website ini Website Resmi Pasraman.