Struktur Organisasi Badan Pengelola

Penasehat : 
1. Gubernur Bali

2. Bupati Karangasem 

3. Bupati Buleleng

4. Bupati Jembrana

5. Bupati Tabanan

6. Bupati Badung

7. Bupati Gianyar

8. Bupati Bangli

9. Bupati Klungkung

10. Walikota Denpasar

11. Ketua PHDI Provinsi Bali

12. Bendesa Agung MUDP Provinsi Bali


Pengawas :
1. Inspektur Provinsi Bali

2. Inspektur Kabupaten Karangasem

3. Camat Rendang

4. Kepala Desa Besakih

5. Bendesa Pakraman Besakih


Ketua : 
Wakil Gubernur Bali
Wakil Ketua : 
Wakil Bupati 
Sekretaris : 
Sekretaris Daerah Provinsi Bali 
Wakil Sekretaris : 
Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem
Bendahara : 
Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bali
Wakil Bendahara : 
Kepala Bagian keuangan Kabupaten Karangasem


Bidang Pawongan : 
1. Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali

2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali

3. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali

4. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali

5. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali

6. Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Bali

7. Asisten II Setda Kabupaten Karangasem

8. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karangasem

9. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem

10 . Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karangasem

11. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karangasem


Bidang Palemahan :
1. Kepala Bappeda Provinsi Bali

2. Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali

3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali

4. Kepala Biro Aset Setda Provinsi Bali

5. Kepala Bappeda Kabupaten Karangasem

6. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem

7. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karangasem

8. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karangasem


Struktur Organisasi Manajemen Operasional Periode 2020 - 2022  

Badan Pengawas 

1. Ketua : 
Brigjen. TNI (Purn) I Made Sumantra, SH.
2. Anggota :
I Gede Budi Artana, SH. 
3. Anggota :
I Nengah Sukarta, SE.
4. Anggota :
I Gusti Ngurah Wiraguna
5. Anggota :
Jro Mangku Suyasa (alm)
6. Anggota :
Jro Gede Pande Sudarta
7. Anggota :
I Nyoman Artana, A.Md.Par. 
8. Anggota :
I Wayan Suardana


Manager : 
I Wayan Ngawit (alm)
Wakil Manager : 
I Gusti Bagus Karyawan (Plt. Mng)
Sekretaris : 
Putu Gede Asnawa Dikta
Wakil Sekretaris : 
Ni Luh Eka Adnyani, S.Ag., M.Pd.
Bag. Umum dan Kepegawaian : 
I Nengah Suartika
Bag. Perencanaan : 
I Gusti Ngurah Paruna, S.H. (alm)
Bag. Keuangan : 
I Gusti Ngurah Artanawa
Bag. Pengembangan dan Promosi : 
I Gusti Ngurah Ema Putra
Bag. Tiket : 
Ni Wayan Suniarti, SE.
Bag. Parkir : 
I Nyoman Dipa
Bag. Pasar :
Nyoman Bagiarta
Bag. Humas :
I Wayan Gunatra (mundur)
Bag. Keamanan :
I Nengah Dapet
Bag. Kebersihan dan Pertamanan :
I Ketut Suri
Bag. Pramuwisata : 
I Wayan Rauh 

Website Resmi Pasraman

PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) didirikan secara legal formal yaitu : 1) Akta Notaris No 13 Tanggal 03 Maret 2021, 2) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-0009535.AH.01.07. TAHUN 2021 (Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia), 3) Tanda Daftar PPPI No. 1753/DJ.VI/BA.00/1/2022 dan NPWP 65.185.009.1-435.000 Website Resmi Pasraman.

Keanggotaan PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) bersifat Nasional yang terdiri dari Pasraman Hindu seluruh Indonesia yang terdaftar beserta Tenaga Pendidik (Acarya).

Anggota PPPI dapat berasal dari berbagai profesi seperti Seniman, Mahasiswa, Dosen, Guru Agama Hindu yang terdaftar dalam Pasraman Hindu dan juga para Pendidik (Acarya) Pasraman Hindu.

Yang dapat menjadi anggota PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) adalah sebagai berikut:

1. Para Pendidik Keagamaan Hindu di Pasraman formal dan non-formal serta tenaga Kependidikan.

2. Para ahli yang menjalankan pekerjaan Pendidikan Keagamaan Hindu.

3. Mereka yang menjabat pekerjaan di bidang Pendidikan Keagamaan Hindu.

4. Pensiunan sebagaimana dimkasud pada butir (a), (b), (c) yang tidak menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan.

5. Para petugas lain yang erat kaitannya dengan tugas Pendidikan formal maupun non-formal.

6. Mereka yang berijazah Pendidikan Agama Hindu serta umum tetapi wajib beragama Hindu yang tidak bekerja di Bidang Pendidikan Agama Hindu.

IDENTITAS PPPI

1. PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia).

2. Anggota berasal dari Pasraman Hindu formal dan non-formal yang sudah terdaftar dalam PPPI.

3. Anggota PPPI memberikan kontribusi untuk meningkatkan eksistensi Pasraman, mengembangkan pengetahuan dan keilmuan berlandaskan ajaran agama Hindu.

4. Anggota PPPI diberikan kartu anggota (e-card) sebagai tanda bukti keanggotaan

5. PPPI memiliki logo dan motto sebagai identitas Organisasi

6. PPPI didirikan di Indonesia pada tanggal 03 Maret 2021.

VISI

Membangun Insan Pendidik beserta Tenaga Kependidikan yang cerdas, cakap, terampil, rukun, profesional dan sejahtera serta tanggap pada perkembangan Ilmu dan Teknologi berlandaskan ajaran Agama Hindu.

MISI

1. Meningkatkan pemahaman bidang keilmuan berlandaskan ajaran Agama Hindu.

2. Melaksanakan Bidang keilmuan demi kemajuan pasraman baik formal maupun non-formal  

3. Melaksanakan kegiatan pembinaan Pasraman baik formal maupun non-formal sesuai tugas pokok dan fungsi.

4. Meningkatkan kerukunan antar Pendidik Pasraman formal dan non-formal melalui kegiatan simakrama.

5. Meningkatkan profesionalisme kerja dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsi.

6. Meningkatkan kwalitas dan mutu pendidikan kepada para Peserta Didik (Sisya) dari semua jenis dan tingkatan.

7. Meningkatkan Kompetensi Pendidik (Acarya) melalui kegiatan seminar, workshop dan diklat, baik yang dilaksanakan secara internal (dalam) maupun eksternal (luar) dan/atau pihak Pemerintah maupun swasta.

8. Meningkatkan kecerdasan serta kepekaan dan/atau tanggap dalam menghadapi tantangan Global dalam revolusi industry 4.0 dan society 5.0 berlandaskan pada Ilmu dan Teknologi yang berkembang.

TUJUAN

1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Berperan aktif dalam mewujudkan tujuan nasional pendidikan yaitu mencerdaskan generasi bangsa dan membentuk Sumber Daya Manusia Indonesia seutuhnya yang beririsan dengan tujuan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu Kementrian Agama Republik Indonesia yaitu untuk membentuk Generasi Emas Hindu (2045).

3. Menjaga, memelihara, memperjuangkan serta meningkatkan harkat dan martabat Pendidik serta tenaga kependidikan Pasraman formal dan non-formal dalam berbagai bidang baik Pendidikan Hindu, budaya, sosial, lingkungan dan keilmuan.

4. Meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai Pendidik Pasraman baik formal dan non-formal.

5. Menumbuhkan semangat Pendidik Pasraman untuk meningkatkan kompetensi profesinya sebagai Pendidik serta Tenaga Kependidikan di Pasraman sebagai Tenaga Administrasi yang Profesional di bidangnya.

6. Membantu Pendidik Pasraman formal dan non formal untuk memperoleh layanan informasi kegiatan pelaksanaan pendidikan serta pengembangan karir.

7. Meningkatkan intensitas komunikasi dan tukar informasi di antara Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pasraman formal dan non formal se-Indonesia.

8. Membantu Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu untuk mensosialisasikan dan/atau mengaplikasikan seluruh kebijakan-kebijakan atau program kerja terkait dengan Pendidikan keagamaan Hindu pada Pasraman formal dan non-formal.

9. Mengembangkan ranah wawasan keilmuan serta inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Pasraman dalam revolusi industry 4.0 dan society 5.0.

10. Memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait dalam hal solusi terhadap permasalahan data melalui system baik secara online maupun offline yang ada kaitannya dalam manajemen Pendidikan di Pasraman Hindu secara personal Pendidik dan Tenaga Kependidikannya serta Kelembagaan.

Iuran anggota per tahun dapat ditransfer melalui Rek ......... No. .................  atas nama Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (PPPI)

Pendaftaran anggota dapat dilakukan dengan mengisi formulir di link website ini Website Resmi Pasraman.